Akhirnya MUI mengeluarkan fatwa terkait Kopi Luwak yang belakangan menjadi kontroversi seputar masalah halal atau tidaknya kopi yang diproduksi dari perut Luwak tersebut. Berikut berita yang saya kutip dari situs berita online.
Ketua MUI, KH. Makruf Amin
INILAH.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa kopi luwak yang keluar bersama kotoran luwak setelah dimakan, hukumnya halal sepanjang telah disucikan.
Demikian penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Makruf Amin dalam konperensi pers di Kantor MUI Jakarta, Selasa (20/7).
“Kopi luwak itu adalah biji kopi yang ditelan luwak kemudian dikeluarkan kembali melalui kotoran, jadi mutanajjis atau terkena najis. Halal dikonsumsi setelah disucikan”, demikian jelas KH. Makruf Amin.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, pembahasan masalah kopi luwak ini telah dimulai sejak 2 Juni 2010.
“Muncul permintaan fatwa dari PTPN XII Jawa Barat yang diajukan ke MUI Jawa Barat. Namun, karena ini skala produksinya nasional, bahkan sudah diekspor, maka MUI Jawa Barat menyerahkannya ke MUI Pusat,” tegas Niam kepada pers yang usai konperensi pers Komisi Fatwa di Kantor MUI Jakarta.
Setelah itu, jelas Ni’am, masalah ini didalami oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Komisi Fatwa untuk ditelaah lebih lanjut. “Kajian di Pokja, salah satunya dengan mendengar pendapat dan penjelasan ahli di bidang kopi luwak. Setelah itu Tim melakukan kajian fikihnya”, tambahnya.
Dalam rapatnya hari ini, Selasa (20/7/2010) Komisi Fatwa telah menetapkan fatwa kehalalan kopi luwak yang telah disucikan.
“Alhamdulillah, Komisi Fatwa dalam rapatnya baru saja tadi telah menetapkan fatwa kehalalan kopi luwak setelah dilakukan penyucian secara syar’i. Mengonsumsi kopi luwak hukumnya halal setelah ada pensucian,“ demikian ujar doktor bidang hukum Islam ini.
Lebih lanjut Niam menjelaskan, kopi luwak yang dimaksud dalam fatwa MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya dengan dua syarat. Pertama, biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk. Kedua, dapat tumbuh jika ditanam kembali.
Secara lengkap, diktum fatwa tersebut adalah:
1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis).
2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.
sumber : inilah.com
0 komentar:
Posting Komentar