Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk membatasi jumlah warganya yang merngkonsumsi rokok. Akan tetapi, fakta menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara perokok terbesar seAsean dan ketiga sedunia. Mungkin ada baiknya jika pemerintah Indonesia berkaca kepada negara Jepang dalam memberi larangan merokok kepada warganya.
* Tahun 2004, Pemerintah Jepang menaikan harga rokok. Dengan dinaikannya rokok, tidak menyebabkan ongkos bus, taksi, dll menjadi naik.
* Tahun 2007 akhir, Pemerintah Jepang memasang larangan merokok di semua taksi di Jepang, tidak terkecuali untuk pengemudinya. Kalau di Indonesia, penumpang mengalah kepada sopir taksi yang merokok.
* Tahun 2008, Pemerintah Jepang mengeluarkan kartu “Taspo”, yaitu semacam SIK (Surat Ijin Merokok), dengan tujuan anak di bawah umur 20 tahun tidak boleh merokok. Masing-masing perokok wajib terdaftar sebagai perokok dan wajib memiliki kartu tersebut. Kartu Taspo ini sangat sakti. Mesin penjual rokok atau toko tidak akan menjual rokoknya kepada yang tidak mempunyai kartu ini.
Rokok di Jepang dibuatkan semacam klasifikasi dari 10 s/d 1. Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kepada perokok untuk berhenti secara alami. Klasifikasi tingkat 10 adalah yang paling berat, baik itu kadar tar, nikotin, dll. Setelah itu kita biasakan dengan rokok klasifikasi 9, 8, 7, dst., akhirnya klasifikasi tingkat-1, yaitu rokok yang paling ringan. Kalau sudah terbiasa menghisap rokok klasifikasi-1, tidak merokok sama sekali pun kita bisa.
* Merokok sambil berjalan bisa didenda 5000 yen/ 400 rebu di tempat!
harga rokok akan naik berlipat-lipat, dari 300 yen menjadi 900 yen. Dijamin, gaji akan habis kalau nekad beli rokok tiap hari.
sumber : samudro.wordpress.com
1 komentar:
mereka bisa, knapa kita gak ????
Posting Komentar